DAILY TANGERANG - Kabar bahwa website resmi Front Pembela Islam (FPI), diambil alih oleh aparat kepolisian beredar di media sosial. Ketua...
DAILY TANGERANG - Kabar bahwa website resmi Front Pembela Islam (FPI), diambil alih oleh aparat kepolisian beredar di media sosial.
Ketua Umum FPI, KH Ahmad Shabri Lubis, memberikan imbauan agar waspada, karena FPI tak lagi bertanggung jawab atas isi berita di website tersebut.
“FPI tidak bertanggung jawab atas website www.fpi.or.id karena sudah diambil alih oleh pihak kepolisian. NB: Hati Hati dan Waspada dengan berita dari website tersebut,” demikian pesan siaran yang disampaikan KH Ahmad Shabri Lubis, yang diterima redaksi Panjimas.com, Selasa (31/1/2017).
Selain itu, beredar pula sebuah surat tanda penerimaan atas sejumlah barang yang disita, termasuk pengambil alihan website www.fpi.or.id yang berasal dari Ditreskrimsus Polda Bali.
Surat tanda terima itu ditandatangani oleh Iptu Andi Prasetio selaku penyidik, disaksikan dua orang polisi I Made Dwi Aritanaya dan Sugeng Aryanto, pada Senin (30/1/2017). Namun, tak jelas siapa pemilik atau yang menguasai barang dalam surat tersebut.
“Benda atau surat atau tulisan lain sebagai barang bukti dalam dugaan perkara tindak pidanan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 156 KUHP.” Demikian kutipan keterangan surat tersebut.
Sejumlah barang yang disita diantaranya:
Sebuah laptop merk Toshiba Portege M750
Sebuah HP merk Advan Hammer R1D
Sebuah HP Xiaomy Mi4S
User name dan password kendali kontrol (administrator) dari website fpi.or.id
Sementara itu, Aziz Yanuar, SH, salah seorang kuasa hukum FPI, membenarkan adanya penyitaan barang tersebut. Namun, tidak ada penangkapan atas personal anggota FPI.
“Laptop dan barang-barangnya saja disita, termasuk website FPI sudah bukan dibawah kendali lagi,” kata Aziz Yanuar kepada Panjimas.com, Selasa (31/1/2017).
Pihak kuasa hukum FPI akan melakukan koordinasi untuk mengetahui lebih lanjut perkembangan kasus tersebut. Hingga berita ini diturunkan beluma ada rilis resmi atau penjelasan secara rinci dari FPI. [PJM]
Ketua Umum FPI, KH Ahmad Shabri Lubis, memberikan imbauan agar waspada, karena FPI tak lagi bertanggung jawab atas isi berita di website tersebut.
“FPI tidak bertanggung jawab atas website www.fpi.or.id karena sudah diambil alih oleh pihak kepolisian. NB: Hati Hati dan Waspada dengan berita dari website tersebut,” demikian pesan siaran yang disampaikan KH Ahmad Shabri Lubis, yang diterima redaksi Panjimas.com, Selasa (31/1/2017).
Selain itu, beredar pula sebuah surat tanda penerimaan atas sejumlah barang yang disita, termasuk pengambil alihan website www.fpi.or.id yang berasal dari Ditreskrimsus Polda Bali.
Surat tanda terima itu ditandatangani oleh Iptu Andi Prasetio selaku penyidik, disaksikan dua orang polisi I Made Dwi Aritanaya dan Sugeng Aryanto, pada Senin (30/1/2017). Namun, tak jelas siapa pemilik atau yang menguasai barang dalam surat tersebut.
“Benda atau surat atau tulisan lain sebagai barang bukti dalam dugaan perkara tindak pidanan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 156 KUHP.” Demikian kutipan keterangan surat tersebut.
Sejumlah barang yang disita diantaranya:
Sebuah laptop merk Toshiba Portege M750
Sebuah HP merk Advan Hammer R1D
Sebuah HP Xiaomy Mi4S
User name dan password kendali kontrol (administrator) dari website fpi.or.id
Sementara itu, Aziz Yanuar, SH, salah seorang kuasa hukum FPI, membenarkan adanya penyitaan barang tersebut. Namun, tidak ada penangkapan atas personal anggota FPI.
“Laptop dan barang-barangnya saja disita, termasuk website FPI sudah bukan dibawah kendali lagi,” kata Aziz Yanuar kepada Panjimas.com, Selasa (31/1/2017).
Pihak kuasa hukum FPI akan melakukan koordinasi untuk mengetahui lebih lanjut perkembangan kasus tersebut. Hingga berita ini diturunkan beluma ada rilis resmi atau penjelasan secara rinci dari FPI. [PJM]